Dalam lampiran SEOJK PAYDI, OJK menjelaskan bahwa lama penyimpanan/pemeliharaan dokumentasi dalam bentuk rekaman disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.
Selain pemasaran, kewajiban perekaman juga berlaku untuk proses konfirmasi atau welcoming call. Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
"Pelaksanaan konfirmasi harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman dan dipelihara oleh perusahaan dalam jangka waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan," bunyi ketentuan pelaksanaan konfirmasi dalam SEOJK PAYDI.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris menyatakan bahwa SEOJK PAYDI tersebut mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
"Ini salah satu program prioritas OJK mengingat kontribusi premi dari jenis asuransi ini (PAYDI/unit link) signifikan mencapai 49,33% dari total premi industri asuransi jiwa nasional per Desember 2021. Nilainya Rp90,92 triliun," kata Riswinandi dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.