Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
"Masih sering muncul persepsi dan ekspektasi masyarakat yang menyamakan fitur produk asuransi dengan tabungan dan investasi. Hal ini kemudian melatarbelakangi kontribusi unit link kepada sektor industri asuransi nasional sebagai produk yang mengkombinasikan produk asuransi dan manfaat investasi," katanya. (TSA)