Dengan demikian, fokus utama dari Green Financing ini adalah pembiayaan atau permodalan untuk pembangunan dan proyek yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, biasanya Green Financing mencakup beberapa sektor seperti pariwisata berkelanjutan, keragaman hayati, manajemen sumber daya alam, pencegahan dan pengendalian polusi, hingga transportasi ramah lingkungan.
Konsep Green Financing ini menjadi begitu penting karena bisa membantu mengatasi sistem keuangan pasar dan beberapa persoalan yang menyangkut pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Bahkan, biasanya bank tidak dapat memberikan pinjaman pada proyek infrastruktur berkelanjutan jangka panjang. Dengan adanya konsep Green Financing ini tentunya pembiayaan pada proyek-proyek berkelanjutan jangka panjang menjadi lebih mudah. Selain itu, beberapa investor yang hendak berinvestasi dalam pembangunan lingkungan berkelanjutan juga bisa memiliki wadah yang tepat.
Indonesia juga telah bersiap untuk menuju masa Green Investment atau Green Financing ini. Hal tersebut tampak dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Beleid ini berisi aturan mengenai penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.
Meski masih belum cukup banyak produk keuangan yang mengedepankan ekonomi berkelanjutan, namun pemerintah bisa terus mendukung inovasi dalam dan meningkatkan alokasi anggaran untuk mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan lewat Green Financing ini.