Apa itu LBH, Tugas, hingga Fungsinya

IDXChannel - Apa itu LBH? LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga jasa hukum yang memberikan jasa hukum gratis kepada masyarakat tertentu. Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum struktural sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sedangkan bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Tugas Lembaga Bantuan Hukum
Sebagai bagian dari amanat LBH, tujuan bantuan hukum adalah:
1. Mengamankan dan menegakkan hak penerima bantuan hukum untuk mengakses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional seluruh warga negara sesuai dengan asas persamaan hukum.
3. Menjamin pemerataan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Kapan
4. Mewujudkan keadilan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Tugas Kantor Bantuan Hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks kewajiban bantuan hukum, penerima bantuan hukum termasuk orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
LBH akan lebih menekankan pada pemberian bantuan hukum dalam semangat mencari keadilan. Di dalam dan di luar pengadilan. Selain itu, LBH biasanya mahir dalam melakukan sosialisasi dan konseling tentang masalah hukum. (SNP)