IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan untuk pengusaha terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Biaya pendaftaran juga terjangkau yakni Rp50 ribu.
Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham, Santun Maspari Siregar mengatakan Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,
"Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjakami dari pemerintah mendorong dan Kami bantu para pelaku usaha khususnya mikro yang mendukung kemudahan untuk UMKM untuk memfasilitasi masyarakat dalam memulai usaha dalam memulai usaha, yang memberikan sejumlah kemudahakan," kata Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham, Santun Maspari Siregardalam instagram LIve @Kemenkumham, Jumat (25/2/2022).
Adapun perseoran perorangan ini terkait usaha dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
"Untuk jenis usaha yang bisa didaftarkan di awal launching, sampai saat ini perlu kami tegaskan ada 15 ribu yang sudah mendaftar, dan setiap hari berkembang pesat, memang tidak semua usaha sepanjang mereka bisa memenuhi sejumlah persyaratan, semua sudah bisa diakses di laman resmi kami," ujarnya.
Dengan perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.