“Biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000 jadi milenials bisa daftar, kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah),” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk para pengusaha dan pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
(IND)