sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkumham Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Biaya Daftar Rp50 Ribu

Economics editor Azfar Muhammad
25/02/2022 17:43 WIB
Kemenkumham memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan untuk pengusaha terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemenkumham Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Biaya Daftar Rp50 Ribu(Dok.MNC)
Kemenkumham Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Biaya Daftar Rp50 Ribu(Dok.MNC)

“Biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000 jadi milenials bisa daftar, kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah),” pungkasnya. 

Sebagai informasi, untuk para pengusaha dan pelaku UMKM  dapat mengakses aplikasi  yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement