IDXChannel - Konsekuensi izin usaha yang dicabut memang berat dan pasti sangat merugikan banyak pihak. Pembatalan atau pencabutan izin udaha adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan.
Adapun pencabutan perizinan berusaha diakibatkan oleh pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (mencabut seluruh Perizinan Berusaha).
Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah merek yang sah bagi orang atau organisasi usaha/operasi tertentu dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk lembaran, sehingga setiap usaha harus memiliki izin yang sah. Padahal, banyak pelaku usaha kecil yang tidak tahu apa-apa tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan mengancam akan menjatuhkan sanksi pada organisasi komersial yang gagal mengadopsi standar perlindungan data konsumen yang konsisten dengan praktik bisnis yang berkembang. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, pengusaha wajib memiliki Izin Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat IUMK. Adapun keuntungan jika memiliki IUMK, sebagai berikut: