Hasil dari studi kelayakan usaha ini lantas akan dijadikan bahan pertimbangan oleh pengusaha untuk menentukan apakah sebaiknya proyek tersebut dilanjutkan, ataukah mestinya disetop.
Secara umum, berikut ini adalah tujuan dan manfaat dari studi kelayakan usaha:
- Menentukan kebutuhan dana/modal
- Meyakinkan investor
- Mengindari risiko operasional
- Mengetahui proyek secara utuh
- Dapat merancang solusi atas risiko masalah
Jika dilihat berdasarkan tujuannya, feasibility study terbagi dalam empat jenis, yakni:
- Economic feasibility
- Operational feasibility
- Legal feasibility
- Technical feasibility
Sesuai namanya, tiap-tiap kategori studi kelayakan usaha ini menganalisa dari aspek keekonomian, operasional, legal, dan teknikal.
Misalnya, operator penyedia jasa internet hendak membuka layanan baru di kota ABC. Namun sebelum membangun menara telekomunikasi di kota ABC, operator tersebut mesti melakukan studi kelayakan untuk mengetahui apakah proyek ekspansinya mungkin untuk dijalankan.