Selain berdasar pada rekomendasi ITAGI, Kemenkes pun memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan ke masyarakat itu sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu membuktikan bahwa vaksin yang diberikan di masyarakat memang sesuai dengan rekomendasi ahli dan terbukti keamanannya. Kami tidak sembarang memberikan ke masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Dokter Spesialis Anak dr Arifianto, Sp.A, menerangkan, pemberian vaksin tidak bisa sembarang dan sekadar ikut-ikutan. Tak bisa dipungkiri memang ada beberapa negara yang sudah memberikan vaksin Covid-19 ke anak usia di bawah 6 tahun dan bayi.
"Tapi, untuk Indonesia, sejauh ini ITAGI belum mengeluarkan rekomendasi. Meski begitu, pembahasan mengenai hal ini sudah terjadi dan izin baru akan keluar kalau memang rekomendasi sudah ditetapkan oleh ITAGI," ungkap dr Arif.
Daripada menanti vaksin Covid-19, sambung dr Arif, ada baiknya para orangtua melengkapi imunisasi dasar yang juga membahayakan anak-anak jika terlewat pemberiannya.