Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah mengatakan, tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
"Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari. Lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi Gubernur,” kata Saifuddaulah usai rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.
(DES)