sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Pemerintah Diwanti-wanti soal Ini

Economics editor Michelle Natalia
19/09/2023 12:30 WIB
Opsi untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai tidak sepenuhnya bisa berdampak positif.
APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Pemerintah Diwanti-wanti soal Ini. (Foto MNC Media)
APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Pemerintah Diwanti-wanti soal Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Opsi untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai tidak sepenuhnya bisa berdampak positif. Sebab, hal ini sudah melenceng jauh dari kesepakatan awal pemerintah dengan China.

"Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke APBN, sudah melenceng jauh ya dari awal sifatnya B2B," ungkap Ekonom sekaligus Direktur CELIOS Bhima Yudhistira di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Bahkan, kata Bhima, dari yang tadinya proyek KCJB bersifat B2B, kemudian kini ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), mekanisme subsidi tiket, dan sekarang masuk ke penjaminan.

"Artinya secara finansial kan proyek kereta cepat menjadi beban pembayar pajak yang harusnya bisa mandiri secara komersial," ucap Bhima.

Maka dari itu, dia menyarankan agar aturan dalam PMK 89/2023 sebaiknya ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke DPR. 

Selain itu, Bhima menegaskan, pemerintah harus terbuka ke publik terhadap skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan. 

"Publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan, risiko detail likuiditas KAI, hingga berapa bunga dalam Rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang," tambah Bhima.

Dia pun menyebut ada skenario terburuknya yakni jika PT KAI ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban utangnya untuk KCJB ini.

"Worst case-nya ketika KAI kesulitan membayar operasional dan cicilan utang kereta cepat, maka APBN akan turun entah melalui PMN atau skema lain melakukan bailout ke KAI," pungkas Bhima.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan kepada PT KAI untuk mengajukan penjaminan pemerintah dalam rangka membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Dengan demikian, APBN bisa menjadi jaminan atas utang KCJB.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement