"Worst case-nya ketika KAI kesulitan membayar operasional dan cicilan utang kereta cepat, maka APBN akan turun entah melalui PMN atau skema lain melakukan bailout ke KAI," pungkas Bhima.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan kepada PT KAI untuk mengajukan penjaminan pemerintah dalam rangka membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Dengan demikian, APBN bisa menjadi jaminan atas utang KCJB.
(YNA)