Aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Agus mengaku telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama, skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple. Namun, skema ketiga ini belum cukup sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal AS tersebut ke pasar dalam negeri. Selain itu, Apple juga sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun, yang artinya masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar.
(Rahmat Fiansyah)