Beberapa di antaranya, mengurangi volume MinyaKita, mengalihkan lisensi kepada pengemas lain, tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI), hingga tidak memiliki izin edar yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada juga beberapa repacker yang tidak memiliki SNI, kemudian izin edar BPOM. Nah, mereka telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut, itu mungkin yang ingin kita sampaikan,” katanya.
Meski begitu, Iqbal memastikan para pengemas ulang yang dikumpulkan adalah mereka yang masih mematuhi aturan yang berlaku saat ini.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya MinyaKita ini, minyak goreng rakyat dengan produk MinyaKita inilah bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” ujar dia.
(Dhera Arizona)