"Kalau sanksi mungkin tidak, dengan sistem ini mungkin tidak bisa beli aja nanti. Kalau sanksi itu akan berat, akan panjang. Kita di ESDM, kan tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan ESDM preventif nanti jadi tidak bisa beli yang tidak berhak," papar Tutuka.
Oleh karena itu, Tutuka menegaskan, pemerintah hanya akan membatasi mereka yang mampu untuk tidak bisa ikut membeli lpg 3 kg ini. Salah satunya lewat pengajuan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007.
"Nanti akan ada desil beberapa yang boleh membeli kan kita udah punya sistem kita udah ada mendaftar 161 juta NIK itu nanti kalau dia membeli dan KTP nya ternyata bukan dalam kelompok itu tidak bisa," pungkasnya.
(SLF)