IDXChannel - Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan tarif tambahan yang menargetkan Indonesia dan 59 negara lainnya.
Dilansir dari Euronews pada Rabu (3/6/2026), Perwakilan Dagang AS (USTR) menuduh negara-negara tersebuy gagal mengatasi praktik kerja paksa.
Dalam pernyataannya, USTR mengusulkan bea masuk tambahan mulai dari 10 persen hingga 12,5 persen. Pihak berwenang akan menampung masukan dari publik sebelum keputusan akhir dibuat.
Proposal ini menyusul investigasi terhadap mitra dagang termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang, yang meneliti apakah mereka telah mengambil tindakan yang cukup untuk mencegah impor barang yang dibuat dengan kerja paksa dan apakah praktik tersebut memengaruhi perdagangan AS.
USTR mengatakan 54 negara gagal menerapkan larangan kerja paksa, termasuk China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris.
Enam negara lainnya — Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan — dianggap tidak secara efektif menegakkan larangan tersebut.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Wakil Dagang Jamieson Greer dalam pernyataannya.
“Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan permainan yang tidak adil,” ujarnya.
Tarif yang diusulkan mencakup pengecualian untuk barang-barang seperti daging sapi, kopi, dan buah-buahan serta kacang-kacangan tertentu.
Barang-barang dari Kanada dan Meksiko yang sesuai dengan perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara juga akan dikecualikan, bersama dengan tekstil dan pakaian tertentu.
Masyarakat dapat mengirimkan komentar tertulis hingga 6 Juli, setelah itu USTR akan mengadakan sidang.
Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian tarif Presiden Donald Trump pada Februari, yang mendorong para pejabat untuk mengeluarkan tarif baru dengan dasar
Secara terpisah, USTR juga telah meluncurkan penyelidikan terhadap kelebihan kapasitas industri di antara mitra dagang. (Wahyu Dwi Anggoro)