sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Soroti Barang Bajakan Mangga Dua, Kemenperin Singgung Soal Aturan Impor

Economics editor Ferdi Rantung
22/04/2025 13:41 WIB
Kementerian Perindustrian buka suara terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
AS Soroti Barang Bajakan Mangga Dua, Kemenperin Singgung Soal Aturan Impor. (Foto: Inews Media Group)
AS Soroti Barang Bajakan Mangga Dua, Kemenperin Singgung Soal Aturan Impor. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian buka suara terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS). Menurut

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief banjirnya barang bajakan tersebut karena tidak adanya aturan yang tegas terkait impor.

Ia mengatakan barang bajakan yang ada di  Mangga Dua, merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Untuk mengatasi hal ini, pihaknya sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor.

Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. 

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement