"Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” tambahnya
Melalui Permenperin tersebut, lanjut Febri, importir yang tidak memiliki sertifikat merek, tentunya tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika ingin mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Aturan ini membuat importir tidak bisa membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik Indonesia.
Namun, regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor Kementerian/Lembaga lain yang justru meminta relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut.
Ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek membuat barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia. Akibatnya, wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia terutama di Mangga Dua.
“Sayangnya, Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024," ungkapnya.