Dalam laporan yang dirilis pada 1 Maret 2025 itu menjelaskan, Indonesia tetap berada dalam the Priority Watch List in the 2024 Special 301 Report atau Daftar Prioritas Pantauan dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut