Tidak hanya Direktur dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang hadir, tetapi Direktur Investasi, Direktur SDM & Hukum, dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT ASABRI (Persero) pun hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan fungsi dan wewenang dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai lembaga pemerintah dalam bidang keperdataan dan bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jamdatun siap untuk mendukung penyelesaian permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara ASABRI” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.
Dalam kesempatan yang sama Feri Wibisono juga menyampaikan bahwa selama menangani kasus perdata atau tata usaha negara untuk stakeholder, termasuk BUMN, 90% perkara berhasil dimenangkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ASABRI berharap dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di dalam dan di luar pengadilan.
(SAN)