sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASDP Berlakukan Tarif Tunggal dan Diskon Tiket Ferry untuk Mudik Lebaran

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/02/2026 12:52 WIB
Program stimulus ini berlaku selama 20 hari pada periode 12-31 Maret 2026.
ASDP Berlakukan Tarif Tunggal dan Diskon Tiket Ferry untuk Mudik Lebaran (Foto: dok ASDP)
ASDP Berlakukan Tarif Tunggal dan Diskon Tiket Ferry untuk Mudik Lebaran (Foto: dok ASDP)

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan. 

Pemberian diskon berlaku pada lintasan Merak-Bakauheni (Reguler PP), Merak-Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang-Gilimanuk (PP), Lembar-Padangbai (PP), Kayangan-Pototano (PP), Tanjung Uban-Telaga Punggur (PP), Ajibata-Ambarita (PP), serta Sape-Labuan Bajo (PP).

Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.

Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres. Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement