"Kami akan melakukan lelang ulang sampai pasar itu membelinya," tegasnya.
Jika masih tidak laku lagi, sambungnya, maka akan dilakukan bentuk pengelolaan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
"Karena nantinya akan kembali hak tagih negara atas eks BLBI," ujar Purnama.
Lebih jauh dia menerangkan, sepanjang aset obligor BLBI dalam bentuk properti yang sudah diserahkan kepemilikannya kepada pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan alternatif pengelolaan.