"Alternatif pengelolaan melalui penjualan lelang, dapat dihibahkan ke pemda, seperti tanah, kami sudah hibahkan ke Pemkot Bogor. Bisa juga dengan Penyertaan Modal Negara (PMN), dan digunakan status penggunaannya ke K/L dalam hal diperlukan," papar Purnama.
Sementara untuk aset kredit, tambahnya, dilakukan penjualan lelang atau alternatif lain penjualan ke pihak tertentu.
"Saat ini sudah ada PP 28/2022 tentang pengelolaan piutang negara. Ada alternatif jika aset tidak laku, pemerintah mesti melakukan apa. Selalu ada cara pemerintah untuk membuat aset mengembalikan hak negara atas tagihan eks BLBI," pungkas Purnama.
Sekadar informasi, Satgas BLBI kemarin kembali melelang aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yakni PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang dengan nilai penawaran Rp2,42 triliun.
Lelang aset obligor BLBI tersebut merupakan yang keempat kalinya akibat tidak laku atau tidak ada peminat.
(FAY)