IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengeluarkan surat paksa untuk pengambilan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar.
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono mengatakan pemberian surat paksa ini dikarenakan pihak bersangkutan enggan melunasi utang BLBI.
"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Sumarsono dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Dia mengungkapkan surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa, selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.
"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.