IDXChannel - Sebanyak 8,76 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair mulai awal Juli 2022. Adapun penerimanya terdiri dari 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
Jumlah anggaran pemberian gaji ke-13 pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, dimana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Ini akan mulai tanggal 24 Juni lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Sri dalam konferensi pers gaji ke-13 secara virtual di Jakarta, Selasa(28/6/2022).
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik.
Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.