sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Bakal Dipecat

Economics editor Athika Rahma
23/06/2022 12:27 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022, salah satu aturannya, PNS bisa diberhentikan tidak hormat apabila tidak masuk kerja 10 hari.
Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Bakal Dipecat (FOTO: MNC Media)
Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Bakal Dipecat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022, salah satu aturannya, pegawai negeri sipil (PNS) bisa diberhentikan tidak hormat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement