sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan 

Economics editor Irfan Maulana/MPI
10/03/2023 20:00 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jajarannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya.
ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan. (Foto: MNC Media)
ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan seluruh jajarannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Bahwa seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu," jelasnya usai rapat dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, (10/3/2023). 

Hal ini sebagai respon usai beberapa waktu lalu Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kemenkeu dalam kurun waktu 2009 sampai 2023.

"Kemarin kita menemukan satu laporan-laporan kasus situasi yang berkembang itu yang pertama kita telusuri dan kita buka satu persatu. Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk tindak lanjutnya perlu ditangani aparat hukum," jelasnya.

Suahasil mengatakan, terkait dengan sejumlah pegawai Kemenkeu yang memiliki rekening gendut lantaran harta milik keluarga dan tidak melaporkan pajak diungkap.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement