sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan 

Economics editor Irfan Maulana/MPI
10/03/2023 20:00 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jajarannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya.
ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan. (Foto: MNC Media)
ASN Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan. (Foto: MNC Media)

"Kalau untuk kasus yang kemarin ternyata ada keluarga yang memiliki perusahaan, ada keluarga yang memiliki harta lainnya yang tidak dilaporkan terkait penghapusan. Kita buka pajaknya dan itu yang sekarang berkembang sehingga laporan-laporan pajaknya masuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menjamin informasi adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun bukan hoaks. Ia menegaskan, informasi itu didasarkan data tertulis.

"Kenapa saya bicara kepada saudara, kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya nggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar ya, maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ini ada datanya tertulis," kata Mahfud MD saat kunjungan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim. Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbaru, Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement