sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
10/03/2023 19:41 WIB
Mahfud menegaskan bahwa transaksi janggal itu bukanlah bentuk korupsi namun tindak pidana pencucian uang.
Ada Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)
Ada Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali buka suara terkait adanya transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menegaskan bahwa transaksi janggal itu bukanlah bentuk korupsi namun tindak pidana pencucian uang.

“Itu tidak benar kalau ada isu berkembang di Kementerian Keuangan, ada korupsi Rp300 Triliun. Bukan korupsi, [namun] pencucian uang,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/3/2023).

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada uang pajak atau uang negara yang diambil. Namun menurutnya jikalaupun ditemukan korupsi maka jumlahnya pun akan lebih rendah daripada tindak pidana pencucian uang yang ada.

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, jadi tidak ngambil uang negara. Apalagi dituding mengambil uang pajak, bukan itu,” tuturnya.

“Mungkin ambil uang pajaknya sedikit nanti akan diselidiki,” tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement