Mahfud kemudian membeberkan bahwa dari 197 kasus yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan. Sebanyak tujuh kasus tindak pidana pencucian uangnya sudah mencapai Rp60 Triliun.
“Kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu, padahal kita punya UU hanya ada satu dua tiga lah padahal itu (TPPU) jauh lebih besar dari korupsi,” ungkapnya.
“Korupsi itu kaitan dengan anggaran negara yang dikorupsi, oleh Kemenkeu sudah dikembalikan Rp7,08 triliun, nah yang pencucian uangnya yang Rp300 Triliun ini akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
(SLF)