sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK: Sudah Diserahkan ke Kemenkeu Sejak 2009

News editor Arie Dwi Satrio
10/03/2023 06:45 WIB
PPATK menyebut pihaknya telah melaporkan temuan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu sejak 2009 lalu.
Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK: Sudah Diserahkan ke Kemenkeu Sejak 2009 (FOTO: MNC Media)
Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK: Sudah Diserahkan ke Kemenkeu Sejak 2009 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar adanya dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mayoritas transaksi janggal tersebut ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Kata Ivan, data tersebut sudah disampaikan ke Kemenkeu sejak 2009. Ada sekira 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) yang telah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu kurun 14 tahun.

"Ya (yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD) itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," kata Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, belum ada laporan lebih detil dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tindaklanjut laporan PPATK soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima data tersebut dari PPATK.

"Rp300 triliun? Belum tahu. Datanya belum ada di KPK," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement