IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta agar Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mengetahui adanya korupsi di instansinya untuk segera melaporkan dan akan mendapatkan perlindungan.
Hal ini diungkapkan Tjahjo, usai meresmikan Mal Pelayanan Publik, di Cilenggang, Serpong. Dijelaskan Tjahjo, bahwa ASN maupun warga negara lainnya memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Selama, laporan itu bisa dipertanggung jawabkan.
"Setiap warga negara, maupun ASN, punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggung jawabkan," kata Tjahjo, di Cilenggang, Kamis (15/4/2021) siang.
Lebih jauh, pihaknya menyarankan agar laporan itu disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Tidak hanya itu, Tjahjo juga menjamin ASN yang melapor.
"Silahkan mau lewat kepolisian, kejaksaan, ke KPK gak ada masalah. Saya kita tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," paparnya.