sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Ojek Online Desak Operator Segera Tetapkan Tarif Baru

Economics editor Heri Purnomo
23/08/2022 20:12 WIB
Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online
Asosiasi Ojek Online Desak Operator Segera Tetapkan Tarif Baru (Foto: MNC Media)
Asosiasi Ojek Online Desak Operator Segera Tetapkan Tarif Baru (Foto: MNC Media)

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Selain itu, Igun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak mengulur kenaikan tarif tersebut. Besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 juga semestinya dinaikkan.  

"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja," pungkasnya. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement