sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Pengusaha Sawit Minta DJP Segera Cairkan Restitusi Pajak

Economics editor Rohman Wibowo
17/09/2026 13:45 WIB
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Gapki menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
Gapki menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak yang dialami sejumlah perusahaan anggotanya sejak April 2026. Asosasi meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera mencairkan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Akumulasi restitusi pajak yang belum dibayarkan tersebut nilainya bervariasi pada tiap korporasi, bahkan klaim tertinggi ada yang menembus angka triliunan rupiah sehingga mulai membebani arus kas perusahaan.

"Beda-beda tiap perusahaan yang belum dibayarkan, tapi beberapa memang sudah ada yang dicairkan dan ada yang nilainya mencapai triliunan rupiah tergantung aktivitas ekspornya," ujar Kompartemen Advokasi Perpajakan/Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Wuriawan Saputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Terkait hal tersebut, Gapki juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kementerian Keuangan pada Juli 2026 lalu. Kalangan pelaku usaha perkebunan menyayangkan mandeknya transfer dana dari kas negara tersebut karena seluruh tahapan audit kepatuhan telah tuntas dilewati di tingkat kantor pelayanan pajak.

"Padahal surat ketetapan pajaknya sudah keluar dan kami sudah diperiksa, cuma sampai saat ini belum keluar restitusi pajaknya," kata Wuriawan.

Secara regulasi, tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksana Kementerian Keuangan. Beleid tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan permohonan restitusi berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai bukti keabsahan hak wajib pajak. 

Setelah dokumen penetapan tersebut terbit, otoritas pajak berkewajiban menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) paling lambat satu bulan kalender agar kas segera ditransfer ke rekening korporasi.

Keterlambatan pembayaran pengembalian pajak yang melampaui batas waktu prosedural ini mulai memicu tekanan serius terhadap likuiditas harian korporasi kelapa sawit. Manajemen perusahaan kini menghadapi hambatan dalam mengalokasikan pos kas internal, baik untuk perputaran modal kerja rutin maupun realisasi investasi jangka panjang.

"Kalau dari kami sebenarnya simpel saja, kapan itu bisa direalisasikan karena cash flow kita terganggu untuk ekspansi, bayar operasional, hingga gaji karyawan," kata  Wuriawan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge beberapa waktu lalu.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement