Asosiasi Vape Minta Tarif Cukai Rokok Elektrik Diturunkan
Untuk itu, Garindra meminta agar pemerintah mengkaji ulang terhadap tarif rokok elektrik.

Asosiasi Vape Minta Tarif Cukai Rokok Elektrik Diturunkan (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Pelaku industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang tarif cukai bagi rokok elektrik. Alasannya, rokok elektrik memiliki resiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmit mengatakan, bahwa resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh Vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh beberapa negara.
"Resiko kesehatan vape lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Penelitian di Inggris dikatakan vape 95 persen lebih rendah resikonya, "katanya dalam Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (8/2/2021)
Dia menjelaskan, dalam 2 tahun terakhir banyak negara terutama Inggris, Kanada dan Selandia Baru melakukan penelitian terhadap pengguna rokok elektrik. Dalam penelitian tersebut, fungsi radio vaskular, detak jantung, tenkan pembuluh darah dan tekanan darah lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Bahkan, Vape digunakan sebagai alat terapi untuk berhenti menkonsumsi rokok, terutama orang yang mau berhenti merokok. "Banyak konsumen yang merokok konvensional sudah berhenti merokok karena menggunakan Vape," terangnya.
Untuk itu, Garindra meminta agar pemerintah mengkaji ulang terhadap tarif rokok elektrik. Pasalnya, tarif rokok elektrik lebih besar dari konvensional yaitu sebesar 57 persen.
"Cukai harusnya diberikan sesuai dengan profil resiko. Hal ini sudah diterapkan di Eropa.Dimana semakin besar resiko kesehatannya cukai haruslah besar juga. Namun semakin rendah resikonya maka cukai juga harus rendah. Harapan kami seperti itu," ungkap dia. (Sandy)
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD