IDXChannel - Divisi Bagian Komunikasi Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) Jimmy Muhammad mengatakan, para produsen vape di Indonesia mengaku keberatan atas besaran cukai yang diterapkan pemerintah di 2023. Kondisi tersebut membuat pertumbuhan industri vape di dalam negeri terhambat.
“Kita harpannya dulu tuh cukai jangan sampai double digit, kita butuh support pemerintah ini karena memag kan ini Industri yang masih awal ya, meskipun dengan adanya cukai ini kita dianggap barang resmi, tapi cukai 15-19 persen itu menjadi hambatan,” jelas dia, dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, vape merupakan binsis yang mengandalkan komunitas sehingga pertumbuhan benar-benar harus mengandalkan konsumen. Karena itu asosiasi meminta kepada pemerintah untuk lebih mensuport pertumbuhan industry vape di dalam negeri.
“Ini kan masuknya industry kreatif ya tapi gak dapat support pemirntah sama sekali. Bisa cukai itu pembantu legalitas kita tapi sampai double digit. 2023 ini setelah kenaikan cukai akan berat ya memang akhirnya jadi pekerjaan tersendiri produsen ini gimana caranya agar kenaikan tidak ganggu penjualan dan roda ekonominya tetep jalan,” terang dia.
Adapun mengenai prospek bisnis vape di tahun ini Jimmy mengatakan bisnis ini diprediksi akan terus berkembang. Karena, tren vape sudah mulai merambah ke berbagai kalangan.
Di sisi lain, lapangan kerja yang terbentuk juga sudah semakin luas. Asosiasi mencatat, hingga saat ini jumlah ternaga kerja yang terserap dari bisnis vape sudah mencapai 300 ribu orang.
“Tenaga kerjanya mulai hulu hilir dari importrnya pegawainya banyak. Jadi penyerapan tenaga kerjanya tembus da 300 ribu orang dan akan terus bertumbuh setelah pandemic. Ini di retail kan sempat terhenti tapi sekarang udah mulai bertumbuh lagi,” jelas dia.
Di sisi lain Ketua Koalisi Tembakau Bambang Elf mengungkap hal serupa, potensi bisnis di sektor ini akan menyerap tenaga kerja baru.
“Investor asing itu udah ada yang buka pabrik liquidnya di malang, diharapkan di masa depan aka nada juga investor lain yang taman modal di Indonesia untuk bangun pabrik divice atau liquidnya, karena ini ada pasarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10%, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik. Cukai rokok elektrik sebesar 15%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani dikutip dalam keterangan BPMI Setpres, Kamis (3/11/2022).
(SLF)