Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektronik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektronik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.
Menurut dia, jika Kementerian Kesehatan memaksakan aturan kemasan polos ini diterapkan, sudah pasti Permenkes mencoba melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam PP 28/2024 yang sama sekali tidak mengatur kemasan seperti itu, melainkan lebih ke aturan peringatan kesehatan pada kemasan. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah tembakau adalah satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan yang harus dikenakan aturan serupa.
“Kita bisa melihat bahwa Kemenkes secara membabi buta menekan industri, tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan, serta tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada di Kementrian yang lain,” kata Garindra.
Dia menegaskan, kemasan polos berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Aturan ketat pada produk resmi bisa membuka celah bagi rokok ilegal yang lebih menarik dan murah. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, justru bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perokok.