IDXChannel - Desakan untuk menghentikan aturan kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik kembali datang. Sebab, pengaturan ini berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, jauh sebelum aturan ini menjadi polemik kembali, Indonesia bersama dengan negara lainnya pernah menggugat Australia pada kebijakan ini yang dinilai melemahkan daya saing produk rokok Indonesia di pasar Internasional. Seringkali terlupakan bahwa kemasan polos adalah pelanggaran HAKI.
"Merek adalah identitas perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk di industri tembakau, berinvestasi besar dalam riset dan pengembangan merek mereka," ujarnya kepada media, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dia menuturkan, Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik. Kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.