IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur zonasi larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta pemerintah untuk membatalkan aturan ini karena bisa berdampak pada banyak sektor usaha.
“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur, ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno dalam sebuah diskusi, Rabu (28/8/2024).
Sutrisno mengungkapkan, Apindo selaku asosiasi menerima banyak keluhan terkait PP 28/2024. Dia menyebut, pelaku usaha yang protes atas aturan tersebut berasal dari industri tembakau, makanan dan minuman, hingga perikana.
“Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Concern kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.