sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Protes Aturan Zonasi Iklan Rokok karena Rugikan Banyak Sektor Usaha

News editor Widya Michella
29/08/2024 07:45 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur zonasi larangan iklan rokok.
Apindo mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur zonasi larangan iklan rokok. (Foto: MNC Media)
Apindo mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur zonasi larangan iklan rokok. (Foto: MNC Media)

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut, aturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya. Dia pesimistis target prevalensi perokok tercapai dengan aturan ini dan malah menimbulkan masalah baru berupa pengangguran.

“Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan,” ujarnya.

Fabianus melihat PP ini menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Hasilnya, dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini. Bahkan industri yang mengandalkan 75 persen mengandalkan produk rokok sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.

“Contohnya di Bali, sudah ada laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement