Faktor risiko ini termasuk polusi udara yang disengaja, seperti asap rokok yang dihasilkan oleh perokok. Selain itu, polusi udara yang tidak disengaja, seperti perokok pasif atau paparan polusi tinggi di tempat kerja atau daerah tinggal, juga berperan.
Kanker paru memerlukan waktu lama untuk menunjukkan gejala, sehingga pasien sering datang ke spesialis paru pada stadium lanjut. Namun, dengan beberapa metode, kanker paru dapat dideteksi pada stadium awal, memungkinkan tindakan yang dapat menghentikan perkembangan penyakit.
"Mendeteksi kanker paru-paru secara dini sangat penting, karena gejala sering muncul ketika penyakit sudah dalam stadium lanjut. Gejala ini meliputi batuk yang persisten, nyeri dada, dan kesulitan bernapas yang tidak membaik dengan pengobatan. Meskipun kanker paru adalah kondisi serius, kemajuan dalam perawatan medis memberikan harapan, dan berhenti merokok serta meminimalkan paparan risiko sangat penting untuk pencegahan," ujar Elisna.
Sementara, Ketua Tim Kerja Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Kemenkes, dr. Theresia Sandra D. Ratih, MHA, menuturkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan tidak hanya dalam pengobatan kanker paru-paru saja, namun juga pembiayaan skrining untuk deteksi dini juga ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini sesuai dengan mekanisme pembiayaan kapitasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN.