Sasaran skrining ditujukan bagi usia 45-71 tahun dengan kriteria perokok aktif atau pasif atau berhenti merokok kurang dari 15 tahun.
Lalu memiliki riwayat kanker paru pada keluarga, yaitu, ayah, ibu, dan saudara kandung. Serta dengan atau tanpa disertakan dengan gejala respiratori ringan.
"Puskesmas melakukan deteksi dini lewat analisa mendalam untuk melihat kemungkinan risiko tinggi. Jadi ketika ke dokter pasien akan ditanya untuk skrining dan dilakukan diagnosis lebih mendalam untuk melihat apakah pasien masuk dalam risiko rendah, sedang atau tinggi," ujar Sandra.
Jika peserta JKN memiliki hasil skrining kanker paru resiko tinggi dari Puskesmas, lanjut Sandra maka mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk konsultasi lebih lanjut dengan dokter Spesialis Paru atau Penyakit Dalam, dimana mereka dapat melakukan pemeriksaan rontgen toraks Low Dose CTScan (LDCT) sebagai skrining lanjutan atau deteksi dini kanker paru.
Skrining lanjutan atau deteksi dini kanker paru ini ditanggung BPJS satu kali dalam setahun bagi peserta JKN yang memiliki hasil skrining questionair kanker paru resiko tinggi agar mendapatkan diagnosa dalam stadium awal untuk meningkatkan keberhasilan upaya pengobatan. (TSA)