Meski dikembalikan, Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan mendapatkan sejumlah penambahan. Adapun penambahan yang dimaksud yakni instrumen aturan yang diperluas menyasar pada produk TPT pakaian jadi dan lainnya.
Pertambahan instrumen ini juga dimaksudkan untuk memperketat via Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan anti-dumping atas produk impor tersebut.
"Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas agar dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian," ujarnya.
(NIA)