Namun untuk pembangunan PLTN, pemerintah memang harus tetap memperoleh persetujuan DPR RI, sehingga Bapeten akan terus memberikan masukan kepada wakil rakyat.
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menambahkan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bapeten merupakan instansi pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Menurut dia, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dan dalam kerangka mendorong iklim pengawasan tenaga nuklir yang efektif dan efisien serta memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam pemanfaatan tenaga nuklir, maka selama pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara berimbang antara penghargaan dan sanksi kepada fasilitas yang termasuk dalam lingkup pengawasan Bapeten.
Dan tahun 2023 ini, pihaknya bakal menyelenggarakan perhelatan Anugerah Bapeten 2023 di Yogyakarta. Anugerah inigy merupakan event tahunan dari Bapeten yang telah terselenggara sejak tahun 2015.