Homologasi terkait dengan pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dalam tahapan PKPU ini merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor.
"Memang, ini situasi yang pelik secara legal karena masalahnya ada time yang harus kita percepat, tidak mungkin kita nego one on one dengan 60 kreditur, bisa 2 tajuh gak selesai gitu ya. Tapi kita juga bisa menghadapi yurisdiksi yang berbeda-beda proses hukumnya. Kita akan update seminggu, sebulan ke depan arahnya akan kemana. Tapi preferensi saat ini kita masuk ke in court sehingga mendapatkan homologasi yang bisa mengikat semua pihak secara hukum," tutur Tiko.
(IND)