Terkait dengan SUKUK, Garuda telah melakukan perpanjangan waktu jatuh tempo sampai dengan 3 Juni 2022 dan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021 sebesar USD14 juta sampai dengan waktu yang akan disepakati, bersamaan dengan perstujuan rencana restrukturisasi.
Terakhir, terkait dengan EDC, Garuda telah melakukan penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang akan disepakati, bersamaan dengan persetujuan rencana restrukturisasi.
Sementara, untuk utang yang masih belum mencapai kata sepakat, Garuda masih melakukan komunikasi intensif dengan kreditur dan lessor. Perseroan saat ini masih mencari cara untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH.
"Khusus untuk lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH seperti yang telah didiskusikan. Lebih lanjut dengan para kreditur lainnya, Perseroan saat ini dalam proses pemaparan initial proposal restrukturisasi secara bertahap dan berdiskusi lebih lanjut guna memperoleh kesepakatan." (TYO)