IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendorong suplai dolar AS di dalam negeri, sehingga memperkuat rupiah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan itu akan diterapkan pada awal bulan depan. Namun, rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara tujuan ekspor tersebut masih menunggu penerbitan regulasi resmi.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish (terbitkan) peraturan DHE-nya,” kata Purbaya dikutip Minggu (10/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan baru DHE SDA telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar ini, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himbara selama 12 bulan. Sebelumnya, ekspotir diizinkan untuk menaruh devisa hasil ekspor ke berbagai bank, termasuk bank swasta.