Kedua, pemerintah mewajibkan konversi 50 persen dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah. Aturan ini meringankan karena sebelumnya eksportir wajib mengonversi seluruh valasnya ke dalam mata uang Garuda. Selain itu, instrumen keuangan untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk SBN valas pemerintah.
Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Khusus sektor ini, pemerintah memberlakukan pengecualian retensi selama tiga bulan, sesuai aturan lama.
Langkah penguatan aturan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri tetap memadai.
(Rahmat Fiansyah)