sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Bank Himbara

Economics editor Anggie Ariesta
10/05/2026 17:00 WIB
Pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. (Foto: iNews Media Group)

Kedua, pemerintah mewajibkan konversi 50 persen dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah. Aturan ini meringankan karena sebelumnya eksportir wajib mengonversi seluruh valasnya ke dalam mata uang Garuda. Selain itu, instrumen keuangan untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk SBN valas pemerintah.

Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Khusus sektor ini, pemerintah memberlakukan pengecualian retensi selama tiga bulan, sesuai aturan lama.

Langkah penguatan aturan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri tetap memadai.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement