IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendorong suplai dolar AS di dalam negeri, sehingga memperkuat rupiah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan itu akan diterapkan pada awal bulan depan. Namun, rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara tujuan ekspor tersebut masih menunggu penerbitan regulasi resmi.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish (terbitkan) peraturan DHE-nya,” kata Purbaya dikutip Minggu (10/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan baru DHE SDA telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar ini, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himbara selama 12 bulan. Sebelumnya, ekspotir diizinkan untuk menaruh devisa hasil ekspor ke berbagai bank, termasuk bank swasta.
Kedua, pemerintah mewajibkan konversi 50 persen dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah. Aturan ini meringankan karena sebelumnya eksportir wajib mengonversi seluruh valasnya ke dalam mata uang Garuda. Selain itu, instrumen keuangan untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk SBN valas pemerintah.
Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Khusus sektor ini, pemerintah memberlakukan pengecualian retensi selama tiga bulan, sesuai aturan lama.
Langkah penguatan aturan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri tetap memadai.
(Rahmat Fiansyah)