IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 guna memperkuat ekspor Indonesia ke Korea mulai 1 Januari 2023.
Aturan ini diluncurkan melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA). Peraturan ini
“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan lewat keterangannya resminya, dikutip Senin (2/1/2023).
Ia pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan Covid-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia.
"Pasalnya, IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan," tandas pria yang akrab disapa Zulhas itu.